Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
MEMAHAMI GRATIFIKASI
Gratifikasi, adalah kata yang begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia terlebih bagi ASN, TNI dan seluruh aparatur peradilan. Namun, tak banyak yang mengetahui secara utuh apakah yang dimaksud dengan Gratifikasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Untuk membantu menjabarkan secara saksama, Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2015 menerbitkan Buku guna memahami Gratifikasi secara komperhensif.
Versi lengkap buku tersebut tersedia dalam bentuk e-book yang dapat diakses disini (atau klik gambar buku)
Rapat Bulanan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Jakarta, 25 April 2022
Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. memimpin Jam Komandan dan Rapat Bulanan yang dihadiri oleh seluruh Personel serta PPNPN Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kegiatan dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan diawali ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin sebagai wujud pengawasan melekat terhadap seluruh anggota sekaligus monitoring dan evaluasi atas kinerja yang telah dilaksanakan selama sebulan lalu.
Pembacaan Tuntutan pada Persidangan Lanjutan Kasus Nagrek di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Jakarta-Pada hari ini, Kamis tanggal 21 April 2022 kembali berlangsung sidang lanjutan kasus Nagrek dengan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Persidangan dibuka pada sekira pukul 10.45 WIB oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.
Sidang Lanjutan Kasus Nagrek di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali membuka sidang lanjutan kasus Nagrek dengan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada hari ini, Kamis tanggal 7 April 2022. Persidangan dibuka pada sekira pukul 10.00 WIB oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.
Pemeriksaan Saksi pada Persidangan Lanjutan Kasus Nagrek di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Jakarta, Pada hari ini Kamis tanggal 31 Maret 2022 kembali digelar sidang lanjutan kasus Nagrek dengan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Persidangan dibuka pada sekira pukul 11.00 WIB oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, S.H., M.H.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan Saksi, sesuai dengan Surat Panggilan dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Saksi yang dipanggil pada persidangan hari ini adalah Dr. M. Zaenuri Syamsu Hidayat, SpKF., M.Si., Med. yaitu Dokter Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit DR. Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
LPSE
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
E-LEARNING
E-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas