logo mahkamah agung website ramah difable

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

DAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER  TINGGI II JAKARTA

            Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Jakarta, Bandung, Jogyakarta dan Semarang. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di lingkungan Jajaran yang berada di bawahnya.

No

Nama

Tempat Kedudukan

Daerah           Hukum

Ket.

1.

Dilmil II-08 Jakarta

 

Jakarta

Daerah Propinsi : DKI Jakarta, Banten dan Kabupaten/Kota Bekasi.

 



2.

Dilmil II-09 Bandung

Bandung

Daerah Propinsi : Jawa Barat, Kecuali Daerah Kabupaten/Kota Bekasi.

 

 

3.

Dilmil II-10 Semarang

Semarang

Daerah Propinsi : Jawa Tengah : Kecuali Kabupaten Kota : Surakarta, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, Karang anyar, Sukoharjo, Banjarnegara, Pubalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo dan Purwokerto.

 

4

Dilmil II-11 Yogjakarta

Yogjakarta

Daerah Propinsi : Daerah Istimewa Yogjakarta dan Kabupaten/Kota : Surakarta, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap,Kebumen, Wonosobo,Temanggung, Magelang, Purworejo, dan Purwokerto

 

 

 

 


Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographySistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas

Kunjungi