Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dukungan Keluarga Besar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, maka Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah meluncurkan Website yang dapat diakses oleh publik di mana saja dan kapan saja melalui domain www.dilmilti-jakarta.go.id.
Peluncuran website www.dilmilti-jakarta.go.id ini adalah untuk menyikapi Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007, tentang Reformasi dan Keterbukaan Informasi Jajaran Mahkamah Agung RI Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa : "Tiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Dengan adanya website Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta diharapkan agar masyarakat pencari keadilan dapat mengakses proses hukum perkara yang dihadapinya melalui website, khususnya wilayah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tanpa harus datang ke Pengadilan. Hal ini adalah sebagai salah satu bentuk modernisasi Lembaga Peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung R.I. Untuk itu kami memerlukan masukan-masukan yang bermanfaat, dengan harapan agar adanya kesempurnaan teknologi informasi Mahkamah Agung R.I dapat tercapai sesuai dengan yang kita harapkan. Demikian kata sambutan singkat ini, dengan harapan semoga website ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Wassalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Jakarta, Desember 2022
Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Faridah Faisal S.H., M.H.
Brigadir Jenderal TNI
MAKLUMAT PELAYANAN
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
LPSE
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
E-LEARNING
E-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas