logo mahkamah agung website ramah difable

KODE ETIK

 

 

Kode Etik

Regulasi

         1. Hakim

Peraturan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI

Nomor :   02/PB/MA/IX/2012

02/PB/P KY/09/2012

Tgl. 27 September 2012

Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

 

     2.  Perilaku Pegawai

 

Surat Keputusan Sekretris Mahkamah Agung RI

Nomor :008-A/SEK/SK/I/2012

Tgl. 6 Januari 2012

Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI

 

 

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographySistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas

Kunjungi