KODE ETIK
Kode Etik |
Regulasi |
1. Hakim |
Peraturan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P KY/09/2012 Tgl. 27 September 2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
|
2. Perilaku Pegawai |
Surat Keputusan Sekretris Mahkamah Agung RI Nomor :008-A/SEK/SK/I/2012 Tgl. 6 Januari 2012 Tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
|
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
LPSE
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
E-LEARNING
E-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas