Syarat Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg)
Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg :
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
- Usul permintaan karpeg dari Instansi.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
- SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
- Tidak berlaku surut.
- Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
- Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
LPSE
Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
E-LEARNING
E-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas