logo mahkamah agung website ramah difable

Pengajuan Hak Pensiun ke Taspen

Persyaratan Pengajuan Hak Pensiun ke Taspen (dibuat rangkap 1)

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Pembayaran (SPP) Klim;
  2. Asli dan foto copy SK Pensiun;
  3. Asli SKPP yang dibuat Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN;
  4. Foto copy Pertimbangan Teknis dari BKN bagi PNS Golongan 4C ke atas yang SK Pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden;
  5. Pas foto terbaru suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Pemohon yang masih berlaku;
  7. Foto copy nomor rekening Bank bagi pensiun melalui bank;
  8. Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R), bagi yang pensiun bulanannya dibayarkan melalui rekening bank;
  9. NPWP (apabila ada).

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographySistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas

Kunjungi