logo mahkamah agung website ramah difable

TUGAS POKOK PENGADILAN MILITER TINGGI I I JAKARTA

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta disingkat Dilmilti II Jakarta bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman yang bebas sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku di lingkungan TNI. Guna terlaksananya tugas tersebut, Dilmilti II Jakarta melaksanakan tugas utama sebagai berikut:

Pemeriksaan dan pemutusan dalam peradilan tingkat pertama perkara-perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

  1. Pemeriksaan dan pemutus dalam peradilan tingkat pertama dan terakhir perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa Dilmil (Pengadilan Militer) seperti Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta.
  2. Pemeriksaan dan pemutus dalam peradilan tingkat kedua (banding) semua perkara yang telah diperiksa oleh Dilmil (Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta) dalam peradilan tingkat pertama dan yang dimintakan pemeriksaan ulangan.
  3. Pengaturan permohonan banding, grasi, kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara-perkara yang menjadi wewenangnya.
  4. Pelaksanaan pengawasan atas Dilmil (Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pengadilan Militer II-09 Bandung, Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11 Jogyakarta) dalam para Kimmil (Hakim Militer II-08 Jakarta, Hakim Militer II-09 Bandung, Hakim Militer II-10 Semarang dan Hakim Militer II-11 Jogyakarta) serta Pengadilan lain di daerah hukumnya berdasarkan pelimpahan wewenang dari Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

LPSE

TypographySistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyE-Learning Mahkamah Agung adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas

Kunjungi